Selasa, 29 April 2008

TIM MAHASISWA JURUSAN TARBIYAH IKUTI KOMPETISI PENELITIAN INOVATIF MAHASISWA TINGKAT JAWA TENGAH 2008

Mahasiswa Jurusan Tarbiyah STAIN Surakarta yang diwakili oleh Hastono, Burhan dan Iik dari tanggal 29 April - 30 April 2008 mengikuti Kompetisi Presentasi Proposal Penelitian Inovatif Mahasiswa Tingkat Jawa Tengah. Kompetisi ini diadakan dalam rangka Program Fasilitasi Perguruan Tinggi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang bertempat di Bandungan. Kompetisi ini diikuti oleh beberapa perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah. STAIN Surakarta sendiri merupakan salah satu dari dua PTAI yang lolos administrasi. Judul yang diangkat oleh tim Mahasiswa Jurusan Tarbiyah adalah "Pola Adopsi Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP) di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo. Tim ini akan bersaing dengan Tim dari UNS, UNDIP, dan PTN/PTS di Jawa Tengah. Semoga perjuangan mereka memberikan hasil yang terbaik dan dapat mengharumkan nama STAIN Surakarta di tingkat Jawa Tengah.

Jumat, 25 April 2008

PEMBEKALAN KULIAH KERJA LAPANGAN KE PON.PES QORYAH TOYYIBAH

Pembekalan Kuliah Kerja Lapangan Prodi PAsca D.2/D.3/BA Pendidikan Agama Islam Jurusan Tarbiyah dilaksanakan pada hari : Jum'at, 25 April 2008 di Jurusan Tarbiyah dengan peserta 83 mahasiswa.
Para peserta KKL kebanyakan dari Praktisi Pendidikan di lembaga pendidikan masing-masing, sehingga KKL ini merupakan bagian dari penyegaran kembali ide-ide, sekaligus melihat inovasi-inovasi baru perkembangan dunia pendidikan.

Sementara Pendidikan Islam itu sendiri menghadapi problematika secara umum meliputi aspek (1) filosofis; perlunya re-orientasi dunia pendidikan dengan melihat keseimbangan Jasmani dan Rohani (2) Manajemen ; proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) serta system manajerial kelembagaan dengan meliputi: struktur kepemimpinan, kebijakan-kebijakan dalam menghadapi kendala, keterlibatan masyarakat terhadap kelembagaan tersebut. (3) Kurikulum ; pembuatan kurikulum yang terpadu dari Diknas dan Depag atau kurikulum yang menjadi unggulan dari suatu kelembagaan (4) Pendanaan; bagaimana pendanaan dari proses mendapatkannya, penggunaan dan pelaporannya.
Untuk itu perlunya sikap inovasi dan kreatifitas dalam pengembangan dunia pendidikan, sehingga menjadi solusi pendidikan yang Integral meliputi : aspek Kognitif, afektif dan Psikomotorik ada hal lain yang lebih mendasar dalam Dunia Pendidikan Islam yaitu nilai-nilai spiritual yang merupakan bagian ruh dunia pendidikan Islam.
Untuk itulah Jurusan Tarbiyah berkompeten dalam melihat fenomena di atas untuk memberikan bekal para Mahasiswa agar lebih mengetahui dunia Pendidikan, sehingga diharapkan menjadi seorang Pendidik yang Profesional, mempunyai daya pikir yang kritis dan inovatif dengan mengadakan KKL sebagai stimulan pengembangan pada dunia pendidikan yang dihadapi kelak.
Agenda KKL akan Studi Banding ke Pondok Pesantren Qoryah Toyyibah Salatiga.
Tujuan kegiatan KKL :
    1. Memberikan pengalaman praktik pengelolaan kelembagaan pendidikan Islam sesuai program studi masing-masing.
    2. Mengembangkan pengetahuan teknis dasar-dasar keprofesian bidang keahlian bidang pendidikan.
    3. Mengetahui Sistem Manajemen di suatu kelembagaan pendidikan tertentu, sebagai pengetahuan keahlian profesi dalam dunia pendidikan.
    4. Mengembangkan sikap pro aktif dan responsive terhadap pembaharuan bidang pendidikan.
Agenda pelaksanaan KKL rencana : hari Selasa, tanggal: 29 April 208.

Hari/Tanggal

J a m

Kegiatan

Tempat

Selasa,

29 April 2008

06.00-07.00

Chek In Peserta

Jur. Tarbiyah

07.00-09.00

Berangkat ke Lokasi

Panitia dan Biro

09.00-12.00

Pemberian Materi dari Lembaga (Ceramah,Dialog dan Observasi)

Lembaga Pesantren Qoryah Toyyibah

12.00-13.00

ISHOMA

Panitia dan Biro

13.00-16.00

Wisata dan Belanja

Panitia dan Biro

16.00-17.30

Pulang ke Solo

Panitia dan Biro

Jumat, 18 April 2008

Jurusan Tarbiyah Meluncurkan Bea Siswa bagi Mahasiswa dari Dana ZIS Karyawan

Bea siswa Kerja Mahasiswa dan Bea Siswa untuk Hafidh dan Hafidhah baru saja diluncurkan Jurusan Tarbiyah. Dua program ini merupakan hasil dari diskusi dosen yang diselenggarakan oleh Jurusan Tarbiyah dengan topik : Philantropy dan Pendidikan. Ini merupakan terobosan penting bagi kajian di Perguruan Tinggi selama ini. Diskusi sekedar diskusi yang tingkat kemanfaatannya sangat kecil bagi keseluruhan masyarakatnya. Menara gading sudah diupayakan untuk dikurangi oleh Jurusan Tarbiyah.
Kegiatan Diskusi terselenggara setiap sabtu minggu kedua. Selain membahas hal tersebut juga membahas isu-isu aktual, seperti : Studi Kritis Peraturan Presiden No. 77 tahun 2007 bagi pendidikan, Menyikapi PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Kegamaan, dan isu-isu lain. Selain diskusi dosen juga menyelenggarakan diskusi konsorsium untuk mengembangkan materi-materi perkuliahan. kegiatan ini lebih unik karena diselenggarakan setiap selasa Kliwon.

Minggu, 13 April 2008

10 TAHUN REFORMASI, APA YANG BERUBAH DARI PENDIDIKAN KITA?

Bulan Mei 2008 merupakan tonggak 10 tahun berjalannya reformasi. Hitungannya pada bulan Mei 1998, saat lengsernya Pak Harto dari tampuk kepresidenan. Di era orde baru, pendidikan mengalami penyeragaman di semua aspek - materi ajar, evaluasi, sampai dokumen kurikulum. Bahkan penyeragaman yang terakhir saat itu adalah penyeragaman sepatu yang dipakai oleh anak
SD sampai dengan Sekolah Menengah.
Reformasi membawa perubahan mendasar saat Habibie menjadi presiden menggantikan Pak
Harto. Sentralisasi menjadi desentralisasi, termasuk bidang pendidikan. 5 tahun setelah reformasi disyahkan UU Pendidikan sesuai dengan semangat refomasi. tetapi yang terjadi UU ini mengarahkan model desentralisasi pada privatisasi. Pendidikan berkiblat pada teori neo-liberal. semua berkiblat pada teori pasar. maka wajar ada buku yang terbit untuk mengkritik kondisi pendidikan neo-liberal yaitu : Orang Miskin dilarang Sekolah.
Tahun 2007, dikeluarkan Peraturan Presiden no. 77 tahun 2007 yang menambah kejelasan bahwa pendidikan menjadi urusan privat. Artinya peraturan ini membolehkan swasta baik asing maupun dalam negeri untuk berinvestasi di bidang pendidikan maksimal 49%. Ketika muncul aturan ini, maka rakyat negeri ini semakin akan mengalami "the lost generation" dan negara sudah melanggar kewajiban konstitusi (UUD 1945). masihkah kita kurang peduli?