Jumat, 16 Mei 2008

DISKUSI MENGKRITISI RUU BHP

Pemerintah sudah melanggar konstitusi, jika pemerintah bersama DPR tetap akan menguncangkan RUU BHP menjadi UU BHP. LAngkah ini malahan sudah didahului dengan ditetapkannya Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang diperbolehkannya Penanaman Modal Asing (PMA) masuk ke semua sektor termasuk pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Munadi (dosen Tarbiyah) ketika meyampaikan diskusi rutin Tarbiyah pada Sabtu (10/5) dengan judul: Ketika Pemerintah Melanggar Konstitusi: Apa Yang harus Dilakukan? (Studi Kritis Atas RUU BHP). Peserta menanggapi secara kritis walaupun kemudian mencari jalan tengah yaitu ada isntrumen yang dimiliki oleh umat Islam berupa optimalisasi untuk menyelamatkan masa depan SDM dan meningkatkan kekritisan masyarakat atas hak-haknya yang dilanggar. Pada akhirnya peserta diskusi membuat rekomendasi agar STAIN Surakarta siap menghadapi pemberlakuan RUU ini dengan cara penyiapan akuntabilitas atas semua fasilitas negara yang dipakai untuk masyarakat umum.

Tidak ada komentar: